Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu?

Kompas.com - 17/10/2012, 14:31 WIB

TANYA:

Assalamualaikum wrwb Ustadz, saya mau tanya, kalau kita belum aqiqah, sebaiknya kita mendahulukan aqiqah atau qurban dahulu? Terima kasih.

Ahmad, Bandung

JAWAB:

Sobat Ahmad yang dirahmati Allah SWT, aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan berekah pada anak yang lahir tersebut. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah. Imam Ahmad berkata: “Aqiqah merupakan sunnah dari Rasulullah SAW. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, para sahabat beliau juga melakukannya”. Waktu pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda: "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].

Rasulullah SAW juga bersabda: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu" [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ataupun kalau dia tidak mampu pada hari-hari tersebut, maka dapat dapat dilakukan kapanpun ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir, namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :

1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.

2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar, karena menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.

3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748).

Aqiqah atau Qurban dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya. Bahkan aqiqah bisa dilakukan saat anak itu sudah besar/baligh.

Orang yang paling bertanggungjawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika karena si ayah memiliki halangan untuk mengadakan aqiqah, maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama. Dari dua hal tersebut di atas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara qurban atau aqiqah, maka qurban lebih diutamakan baginya, karena hal berikut:

1. Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.

2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri, namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama. Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”. Kalau saja hadits ini shahih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata, 'Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini'.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah).

Sobat zakat semua, mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

    Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

    Liga Indonesia
    Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

    Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

    Sports
    Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

    Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

    Liga Indonesia
    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

    Timnas Indonesia
    Eksklusif UFC 301: Drakkar Klose Siap Vs Joaquim Silva, Bertarung demi Keluarga

    Eksklusif UFC 301: Drakkar Klose Siap Vs Joaquim Silva, Bertarung demi Keluarga

    Sports
    Hasil Piala Thomas 2024: Leo/Daniel Menang, Indonesia Jadi Juara Grup C

    Hasil Piala Thomas 2024: Leo/Daniel Menang, Indonesia Jadi Juara Grup C

    Badminton
    Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Bawa Indonesia Balik Unggul 2-1 atas India

    Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Bawa Indonesia Balik Unggul 2-1 atas India

    Badminton
    Indonesia Vs Irak, Ketika STY Minta AFC Hormati Semua Tim dan Pemain

    Indonesia Vs Irak, Ketika STY Minta AFC Hormati Semua Tim dan Pemain

    Timnas Indonesia
    Evaluasi Febri Hariyadi, Mulai Dapat Kesempatan Lagi di Persib

    Evaluasi Febri Hariyadi, Mulai Dapat Kesempatan Lagi di Persib

    Liga Indonesia
    Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Balas Kekalahan Ginting, Indonesia 1-1 India

    Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Balas Kekalahan Ginting, Indonesia 1-1 India

    Badminton
    Irak Vs Indonesia, Alasan Shin Tae-yong Fokus Fisik dan Mental Garuda

    Irak Vs Indonesia, Alasan Shin Tae-yong Fokus Fisik dan Mental Garuda

    Timnas Indonesia
    Rekap Persib di Regular Series, Top Assist - Menit Bermain Terbanyak 

    Rekap Persib di Regular Series, Top Assist - Menit Bermain Terbanyak 

    Liga Indonesia
    Irak Vs Indonesia, STY Yakin kepada Rafael Struick

    Irak Vs Indonesia, STY Yakin kepada Rafael Struick

    Liga Indonesia
    Irak Vs Indonesia: Saat STY Masih Terbayang Kekalahan di Semifinal…

    Irak Vs Indonesia: Saat STY Masih Terbayang Kekalahan di Semifinal…

    Timnas Indonesia
    Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

    Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

    Timnas Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com